Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati di Banten Dikeluarkan dari Yayasan: Lembaganya Tidak Salah
Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MJN (60) nekat mencabuli lima santriwati.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MJN (60) nekat mencabuli lima santriwati.
Pondok pesantren itu terletak di Kabupaten Serang, Banten.
Hal ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, turun tangan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Berbuat Asusila ke Sejumlah Santriwati, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Diketahui, MJN diduga melakukan pencabulan pada lima santriwati yang masih di bawah umur. Usia kelima orang itu mulai dari 13 sampai 17 tahun.
Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan ponpes," kata Ahmad Rifaudin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Ahmad, Kemenag Kabupaten Serang tidak akan membekukan ponpes tersebut. Sebab khawatir mengganggu aktivitas belajar santriwati.
"Lembaganya tidak salah, kenapa harus dicabut. Kan pelakunya juga sudah ditangkap, sekarang kegiatan belajar di sana sudah berjalan," jelasnya.
Kemenag akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Serang untuk melakukan pencegahan.
"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, para guru yang mengajar agar betul-betul selektif dan mengutamakan integritas, serta akhlak," pungkasnya. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli Lima Santriwati di Serang Banten Didepak dari Yayasan
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
![]() |
---|
Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak, Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Selatan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.