Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa

Pemeriksaan internal dilakukan guna menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara ini atau tidak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKP Sunadi Sugiono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (26/2/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara memeriksa 3 penyidik Polsek Obi.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait dugaan upaya mediasi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

"Sesuai aduan warga, Paminal Propam telah melakukan pemeriksaan kepada mereka, "ujar Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono, Senin (14/7/2025).

Ada pun 3 penyidik Polsek Obi yang diduga melakukan upaya mediasi kasus tersebut adalah Rahman, Juned dan Riki (sapaan).

Baca juga: Penerimaan Murid Baru di SMA Negeri 1 Pulau Taliabu Hampir 100 Persen

Menurut Sunadi, unit Paminal Propam terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan 3 anggota polri tersebut.

"Paminal akan periksa saksi-saksi, baik dari pihak keluarga pelaku maupun korban yang saat itu hadir di Polsek, "jelasnya.

Sunadi menambahkan, pemeriksaan internal dilakukan guna menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara atau tidak.

"Ketiga oknum sudah diberikan sanksi awal, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Propam, "tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Obi menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polsek Pulau Obi pada Rabu (9/7/2025).

Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan 3 oknum anggota Polsek Obi dalam mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur, yang disebut-sebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

Massa aksi datang dengan beberapa spanduk yang memuat narasi protes yaitu “Jangan Lindungi Pemerkosa", “Polsek Obi Cederai Keadilan", dan “Oknum Polisi Pengkhianat Hukum".

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan secara terpisah menegaskan bahwa proses hukum kasus rudapaksa tersebut tetap jalan. 

Ia juga membantah ada upaya penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi.

"Tidak mungkin kasus ini diselesaikan lewat mediasi, ini korbannya anak di bawah umur, saya juga menyangkan. Jadi prosesnya tetap jalan," kata Hendra, Kamis (10/7/2025).

Korban dalam kasus ini, menurut dia, masih berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan, korban diduga di rudapaksa 6 pria dewasa pada Februari 2025 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved