Halmahera Selatan
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa
Pemeriksaan internal dilakukan guna menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara ini atau tidak
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara memeriksa 3 penyidik Polsek Obi.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait dugaan upaya mediasi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Sesuai aduan warga, Paminal Propam telah melakukan pemeriksaan kepada mereka, "ujar Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono, Senin (14/7/2025).
Ada pun 3 penyidik Polsek Obi yang diduga melakukan upaya mediasi kasus tersebut adalah Rahman, Juned dan Riki (sapaan).
Baca juga: Penerimaan Murid Baru di SMA Negeri 1 Pulau Taliabu Hampir 100 Persen
Menurut Sunadi, unit Paminal Propam terus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan 3 anggota polri tersebut.
"Paminal akan periksa saksi-saksi, baik dari pihak keluarga pelaku maupun korban yang saat itu hadir di Polsek, "jelasnya.
Sunadi menambahkan, pemeriksaan internal dilakukan guna menilai apakah ada pelanggaran kode etik atau prosedur dalam penanganan perkara atau tidak.
"Ketiga oknum sudah diberikan sanksi awal, namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Propam, "tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Obi menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polsek Pulau Obi pada Rabu (9/7/2025).
Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan 3 oknum anggota Polsek Obi dalam mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur, yang disebut-sebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan.
Massa aksi datang dengan beberapa spanduk yang memuat narasi protes yaitu “Jangan Lindungi Pemerkosa", “Polsek Obi Cederai Keadilan", dan “Oknum Polisi Pengkhianat Hukum".
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan secara terpisah menegaskan bahwa proses hukum kasus rudapaksa tersebut tetap jalan.
Ia juga membantah ada upaya penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi.
"Tidak mungkin kasus ini diselesaikan lewat mediasi, ini korbannya anak di bawah umur, saya juga menyangkan. Jadi prosesnya tetap jalan," kata Hendra, Kamis (10/7/2025).
Korban dalam kasus ini, menurut dia, masih berusia 15 tahun. Berdasarkan laporan, korban diduga di rudapaksa 6 pria dewasa pada Februari 2025 lalu.
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.