Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Orang Tua Korban Bakal Lapor Lagi CEO Akun Status Ternate di Polda Maluku Utara

CEO Status Ternate berinisial MGB alias Guntur, bakal dilaporkan lagi ke Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
CEO Status Ternate berinisial MGB alias Guntur, Senin (27/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM - CEO Status Ternate berinisial MGB alias Guntur, bakal dilaporkan lagi ke Polisi.

Laporan itu rencananya dimasukkan langsung keluarga korban berinisial MUA (23).

Kepada TribunTernate.com, korban MUA (23) mengaku, orang tuanya akan melaporkan lagi MGB ke Polda Maluku Utara.

“Keluarga saya berencana membuat laporan ke Polda Maluku Utara,” ucap MUA, Senin (27/2/2023).

Laporan yang rencana dimasukkan nanti, kata MUA, belum saat ini karena keluarga masih terfokus pada laporan awal.

Laporan di Polda Maluku Utara akan dilaporkan dengan dalil kasus yang berbeda.

“Kalau laporan ini orang tua saya langsung yang lapor,”ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Hari Ini, 27 Februari 2023: KM Tatamailau Rute Ternate ke Timika dan Tual

Menurut MUA awalnya ia melapor MGB di SPKT Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya dan  bakal dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara Medan.

Adapun, sebagai saksi dalam laporan itu sebanyak 4 orang yang semuanya berasal dari Ternate.

“Insya Allah, jika kasus ini sudah masuk ke tahapan persidangan bakal diminta agar prosesnya dilakukan di Kota Ternate,” jelasnya.

Korban juga menyampaikan  sebagaimana bahwa laporan awal telah terjadi perubahan pasal.

Dari 108 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHPidana.

Perubahan itu menjadi dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau tindak pidana pemerkosaan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHPidana.

“Untuk pasal pada laporan awal itu, saya diperiksa sebagai pelapor, pasalnya di rubah lagi. Dan untuk laporan kedua keluarga saya akan melaporkan ke Polda Maluku Utara,” tandasnya.

Terpisah, CEO Status Ternate m MGB alias Guntur, saat dikonfirmasi atas rencana keluarga korban melapor lagi belum direspon hingga berita ini terbit.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved