Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

'Kicauan' Teddy Minahasa: Polisi Nakal Sisihkan Barang Bukti untuk Dijual Sudah Jadi Rahasia Umum

Kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, sudah jadi rahasia umum bahwa ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.

Facebook/Teddy Minahasa Putra
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang melibatkan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi.

Lewat kesaksiannya, Teddy 'berkicau' dengan menyebut siapa pun tahu bahwa ada polisi nakal yang menyisihkan barang bukti sabu dari kasus tindak pidana untuk dijual.

Adapun mulanya kuasa hukum dari Dody menanyakan maksud dari pernyataan Teddy terkait mengganti sebagian bb atau barang bukti dengan tawas.

Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) pernyataan Teddy kerap berubah-ubah.

Pernyataan itu antara lain untuk mengetes Dody jujur atau tidak, sebagai candaan, untuk bonus anggota, serta untuk menjebak terdakwa Linda.

"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata kuasa hukum.

Teddy pun menerangkan bahwa pernyataannya itu disampaikan dalam waktu dan kondisi yang berbeda.

Selain itu, hal tersebut juga sebagai cara dari dirinya untuk menguji apakah perhitungan penyitaan barang bukti sabu oleh Dody sesuai atau tidak. 

Cara tersebut juga dipakai Teddy untuk mewanti-wanti Dody agar tidak menyisihkan barang bukti sabu yang disita.

"Itu adalah chat cara saya menguji dia lurus atau tidak berdasarkan perhitungan yang tidak fair tadi dari saudara Dody menangkap di LP Padang II 3 kilo, di Lapas Pariaman 4 kilo, di rumah Roni 36 kilo. Jumlahnya berapa? 43 kilo pak. Itu baru dari 3 tersangka. Dari tersangka lain belum dilaporkan. Di situ lah saya tes, bukan ngetes sebetulnya supaya dia tidak melakukan itu," kata Teddy.

Sebab, kata mantan Kapolda Sumatera Barat ini, sudah jadi rahasia umum bahwa ada polisi nakal yang menyisihkan sitaan barang bukti sabu untuk dijual.

 "Semua tahu Pak, polisi menyisihkan itu dan dijual," kata Teddy.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Aniaya 18 Anak Asuh, Kini Diketahui Positif HIV dan Pernah Gangguan Jiwa

Baca juga: Korban Pencurian Motor Malah Jadi Tersangka, Videonya Viral saat Polisi Tanyai Tersangka

Baca juga: Pesan Mahfud MD pada Polri dan KPK Soal Harta Kekayaan Rafael Alun dan Kasus Kekerasan Mario Dandy


Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023).
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujastuti dala persidangan Rabu (1/3/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Ia bisa mengungkap demikian lantaran pernah menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) serta punya pengalaman di Pengamanan Internal Polri (Paminal) sehingga mengetahui siapa saja anggota yang nakal.

"Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," terang Teddy.

Sebagai informasi, perkara penukaran sabu dengan tawas menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Ketujuh terdakwa itu di antaranya, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian, Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nyanyian Teddy Minahasa di Sidang Narkoba: Semua Tahu Pak, Polisi Sisihkan BB dan Dijual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved