Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Edar Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial IS alias Ismail (19), warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
NARKOBA - Terduga pelaku dan barang bukti narkoba saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Ternate, Sabtu (18/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ismail (19), warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.
  • Ismail ditangkap di lingkungan BTN, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.
  • Ia diamankan bersamaan barang bukti narkoba berjenis tembakau sintetis

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Seorang pria berinisial IS alias Ismail (19), warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.

Ismail ditangkap di lingkungan BTN, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah.

“Terduga pelaku diamankan bersamaan barang bukti narkoba berjenis tembakau sintetis,” kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga: Belum Ada Perda Miras, Fahruddin Maloko: Polisi Tetap Sah Lakukan Penindakan di Ternate

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 28 sachet plastik bening berukuran sedang berisi bahan yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 18,28 gram.

Kemudian satu tas plastik warna hijau, satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang tengah menguasai narkotika,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman, melakukan pemeriksaan.

Mereka menemukan Ismail dan langsun menggeledah di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil interogasi awal, Ismail mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih berada di wilayah Desa Lelilef, Halmahera Tengaj.

Petugas kemudian membawa Ismail beserta barang bukti ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ternate telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut berupa pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan jenis zat yang terkandung.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Minggu 19 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Ternate berkomitmen terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Ternate.

“Hal ini merupakan bagian dari dukungan Polres Ternate terhadap program Polri dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun minuman keras,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved