Kasus Oknum Polisi
Terlibat Narkoba Hingga Penistaan Agama, 3 Oknum Polisi Polda Maluku Utara Menunggu Sanksi Etik
Dua oknum anggota polisi yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkotika
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Tiga oknum polisi di Maluku Utara terlibat kasus narkoba dan penistaan agama
- Ketiga oknum masih menunggu jadwal sidang kode etik, yang akan digelar sebelum tanggal 24 Oktober 2025
- Oknum itu adalah Aipda Bambang, Bripka Fega, dan Brigpol HL
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua oknum anggota polisi yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu menunggu sidang.
Mereka adalah Aipda B alias Bambang bertugas di Polres Halmahera Barat dan Bripka F alias Fega bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Keduanya ditangkap bermula seorang warga berinisial P alias Petric ditangkap. Dengan ungkapan itu, polisi temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Baca juga: Fakta-fakta Remaja 19 Tahun di Taliabu Tewas Diterkam Buaya: Identitas Korban Hingga Kronologi
Dari penangkapan Petric, terungkaplah keterlibatan Aipda Bambang dan Bripka Fega.
Sementara, Brigpol HL, akibat postingan dugaan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial.
Kabid Propam Polda Maluku Utara Kombes Pol. Indra Pramana menyebut, kasus ketiga oknum anggota ini saat ini masih menunggu sidang etik.
“Sidang etik ini dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam institusi Kepolisian,” jelas Indra, Senin (20/10/2025).
Untuk Bripka Fega dan Aipda B Bambang menjalani sidang etik atas kasus dugaan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan positif saat dilakukan tes urine.
Sementara oknum anggota HL diduga melakukan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial.
Baca juga: Enggan Jemawa, Malut United Antisipasi Kebangkitan Persis Solo
Kombes Indra juga mengaku, sidang oknum yang diduga melakukan penistaan agama dijadwalkan minggu ini.
Sementara proses pidana masih berjalan di Polres Halmahera Utara.
"Paling lambat Jumat 24 Oktober 2025 sudah sidang. Insyah Allah tak ada halangan," tandasnya mengakhiri. (*)
| 12 Ramalan Shio Besok Senin 10 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki |
|
|---|
| Hadiri Konferda XII AM-GPM Pulau-pulau Bacan, Bupati Halmahera Selatan Sampaikan Pesan Ini |
|
|---|
| Muhammad Kasuba Kukuhkan Pengurus IKA-TOGALE Halmahera Selatan |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Timur Selaraskan Program Kerja 2026 dengan PSN Prabowo-Gibran |
|
|---|
| 3 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 10-16 November 2025, Cara Tingkatkan Hoki dengan Feng Shui |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sanksi-kode-etik-oknum-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.