Seorang Pelaku Residivis Narkoba di Ternate Kembali Ditangkap Polisi
Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering kembali diringkus tim operasional unit 1 Satuan Reserse Narkoba
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering kembali diringkus tim operasional unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Terduga pelaku dengan inisial RJ alias Ami (30) diringkus di lingkungan Koloncucu Puncak , Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku tersebut diringkus setelah anggota menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja dari masyarakat.
“Dari laporan tersebut, anggota anggota unit 1 Satnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kanit 1 Bripka Soedharmono langsung melakukan pemantauan di wilayah tersebut,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).
Setelah melakukan pemantauan, lanjut Kasi Humas, anggota melihat terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan saat mengendarai sepeda motor.
“Terduga pelaku menunduk dan mengambil sebuah tas plastik warna putih dan langsung membawa pergi menjauh dari TKP,” akunya.
Merasa dibuntuti, terduga pelaku dengan cepat langsung membuang tas plastik tersebut dan melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran antara anggota dengan terlapor.
“Sempat kejar-kejaran, tapi terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung di lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari penangkapan tersebut lanjut Wahyuddin, anggota berhasil menemukan barang bukti 5 sachet plastik bening berukuran sedang.
Yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 116,40 gram, 51 sachet plastik bening berukuran kecil yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35,62 gram.
“Selain itu, anggota juga mengamankan 1 kantong pelatik berwarna putih, 1 unit handphone merk samsung A11 dan 1 buah kartu sim,” tegasnya.
Baca juga: Reuni Forsa STEMAN Ternate, Muhammad Sinen: Ini Sebagai Ajang Silahturahmi
Dari hasil pemeriksaan lanjut Wahyuddin, tersuga pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa ganja tersebut diambil atas perintah saudara R yang berdomisili di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Terduga tersangka ini, merupakan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali menjalani hukuman.
Yaitu pada 2014 ditangani Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan di Vonis 4 tahun dan pada 2019 yang di tangani Polsek Ternate Utara Polres Ternate dan di Vonis 4 tahun,” jelasnya.
Saat ini lanjut Wahyuddin, terduga pelaku sudah diamankan di Sel Polres Ternate untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Suzuki Ternate Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx: Apresiasi Kepercayaan Pelanggan |
![]() |
---|
Polisi Jadwalkan Pemanggilan Eks Bupati Halmahera Utara Frans Manery, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
2 Indikator Ini Jadi Prioritas Survei IHal Kesbangpol Maluku Utara |
![]() |
---|
Marliza Marsaoly Lantik Pengurus Gudep Pramuka LPKA Ternate |
![]() |
---|
Soal Rencana Pencabutan Pergub Unggas, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.