Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara

Sepuluh hari dari kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu, Mario Dandy Satrio disimpulkan punya niat jahat mencelakai David Ozora.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, Crystalino David Ozora.

Sepuluh hari dari kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu, Mario Dandy Satrio disimpulkan punya niat jahat atau mens rea untuk mencelakai David, remaja usia 17 tahun itu.

Kesimpulan ini ditarik penyidik setelah mengamati perkataan Mario Dandy Satrio, barang bukti, dan rangkaian peristiwa penganiayaan.

Selain itu, keterangan ahli pidana juga mengarah pada adanya niat jahat dari tersangka Mario Dandy.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.

Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda.
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. (Tribunnews.com)

Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Sering Membuka Mata

Baca juga: Shane Lukas Ungkap soal AGH Pacar Mario Dandy: Ngaku Dilecehkan, Ikut Rekam dan Tidak Tolong David

Baca juga: Pesan Mahfud MD pada Polri dan KPK Soal Harta Kekayaan Rafael Alun dan Kasus Kekerasan Mario Dandy

Direncanakan

Sebelumnya penyidik juga mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.

Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.
 
Teriakan 'free kick' tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.

Selain itu, didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.


"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Baca juga: Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy Dinilai Tidak Wajar, Pakar TPPU: Bisa Didalami

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Iklan untuk Anda: Cukup dengan minum ini setiap hari, penglihatan anda akan segera kembali…
Advertisement by
 
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/02/ada-niat-jahat-mario-dandy-diancam-hukuman-12-tahun-penjara-atas-penganiayaan-putra-petinggi-ansor?page=2.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Niat Jahat, Mario Dandy Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Penganiayaan Putra Petinggi Ansor, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/02/ada-niat-jahat-mario-dandy-diancam-hukuman-12-tahun-penjara-atas-penganiayaan-putra-petinggi-ansor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved