Dua Pekan setelah Dianiaya Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, David Masih Belum Sadarkan Diri
Sudah dua minggu berlalu setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio terjadi.
TRIBUNTERNATE.COM - Sudah dua minggu berlalu setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) terjadi.
Mario Dandy Satrio menganiaya remaja bernama Crystalino David Ozora (17) alias David pada Senin (20/2/2023) lalu.
Diketahui, David merupakan putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Adapun Mario telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) melalui pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ayah David, Jonathan Latumahina, telahmengunggah video kondisi terbaru sang anak di akun Twitter pribadinya usai menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio pada Minggu (5/3/2023).
Pada video berdurasi 38 detik itu, tampak David masih dalam kondisi belum sadar.
Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.
Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.
Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.
Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.
"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.
"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.
"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.

Baca juga: Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Moge Harley Davidson Dadakan Banyak Dijual, KPK Catat Nama Para Penjual: Kita Duga Pegawai Pajak
Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.
Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.
Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari 2023 malam.
Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.
"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, deretan tokoh nasional turut turut menjenguk David.
Seperti, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mereka mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.
Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).
Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.
Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.
Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.
Ada Perencanaan Penganiayaan
Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.
Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario.
"Pada saat menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian saat bersama di mobil bertiga, ada mens rea atau niat (penganiayaan) disana," ujarnya.
Hengki juga menjelaskan proses penganiayaan terhadap David oleh Mario di mana adanya tiga kali tendangan ke kepala korban.
Kemudian, ada penginjakan sebanyak dua kali di tengkuk korban dan satu kali pukulan ke kepala.
Hengki juga mengatakan adanya ucapan yang dilakukan tersangka saat akan melakukan tendangan kepada David yaitu kata 'free kick'.
"Pada saat akan menendang, ada kata-kata 'freekick', seperti saat tendangan penalti itu. Lalu ada kata-kata 'gua nggak takut kalau orang lain mati'," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Unggah Video Perlihatkan Kondisi sang Anak: Belum Sadar, Masih Gunakan Alat Bantu
Crystalino David Ozora
Mario Dandy Satrio
Rafael Alun Trisambodo
Ditjen Pajak
Jonathan Latumahina
GP Ansor
Ketua LBH Ansor Ternate Minta Polisi Transparan Usut Kekerasan Dua Jurnalis |
![]() |
---|
Konfercab ke V, Julkarnain Rajak Terpilih Nahkodai GP Ansor Halmahera Timur |
![]() |
---|
GP Ansor Halmahera Timur Beri Ucapan Selamat ke Ubaid - Anjas yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Peringati Harlah ke-90 Tahun, GP Ansor Morotai Malut Ziarah Makam Almarhum Imam Lastory |
![]() |
---|
GP Ansor Gelar Dialog Soalkan APBD Maluku Utara yang Tak Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.