Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara
Sepuluh hari dari kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu, Mario Dandy Satrio disimpulkan punya niat jahat mencelakai David Ozora.
TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap putra petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, Crystalino David Ozora.
Sepuluh hari dari kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) lalu, Mario Dandy Satrio disimpulkan punya niat jahat atau mens rea untuk mencelakai David, remaja usia 17 tahun itu.
Kesimpulan ini ditarik penyidik setelah mengamati perkataan Mario Dandy Satrio, barang bukti, dan rangkaian peristiwa penganiayaan.
Selain itu, keterangan ahli pidana juga mengarah pada adanya niat jahat dari tersangka Mario Dandy.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Atas perbuatan ini, polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," jelas Hengki.

Baca juga: Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Sering Membuka Mata
Baca juga: Shane Lukas Ungkap soal AGH Pacar Mario Dandy: Ngaku Dilecehkan, Ikut Rekam dan Tidak Tolong David
Baca juga: Pesan Mahfud MD pada Polri dan KPK Soal Harta Kekayaan Rafael Alun dan Kasus Kekerasan Mario Dandy
Direncanakan
Sebelumnya penyidik juga mendapati sejumlah fakta baru bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario dan kawan-kawannya merupakan perbuatan yang direncanakan.
Polisi juga mendapati saat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada David Ozora terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola.
Teriakan 'free kick' tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.
Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala. Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.
Selain itu, didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.