Halmahera Selatan
Pemerintah Tetapkan Bahasa Bacan dan Ritual Sopik Pulau Makian di Halmahera Selatan Sebagai WBTB
Penetapan bahasa Bacan dan rital Asopik sebagai WBTB, pasca Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait melakukan pengusulan.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI kabarnya, sudah menetapakan bahasa etnis Bacan dan ritual Sopik masyarakat Pulau Makian Halmahera Selatan, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Penetapan bahasa Bacan dan rital Asopik sebagai WBTB, pasca Pemkab Halmahera Selatan melalui OPD terkait melakukan pengusulan.
Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Soleman Bakir, kepada TribunTernate.com, membenarkan kabar tersebut.
“Iya, penetapan bahasa Bacan dan ritual Asopik sebagai WBTB, dikeluarkan belum lama ini, “katanya, Senin (6/3/2023).
Soleman mengaku, dirinya akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap pihak Kemendikbudristek, guna mengambil serifikat WBTB dan salinan putusannya.
Karena setelah bahasa Bacan dan ritual Asopik ditetapkan sebagai WBTB, pihaknya belum kantongi sertifikat dan salinan tersebut, belum diambil.
“Jadi nomor salinan putusannya kita belum kantongi, makanya besok saya berangkat ke Jakarta untuk mengambil sertifikatnya, “tandasnya.
Baca juga: 5 Partai Politik Berburu Kursi Ketua DPRD Halmahera Selatan di Pileg 2024 Mendatang
Sebelumnya, Soleman Bakir mengaku, bahasa daerah etnis Bacan di Halmahera Selatan saat ini terancam punah, lantaran penutur di kalangan masyarakat rata-rata di atas usia 30 tahun.
Maka dari itu, bahasa tersebut harus dibuat direvitalisasi, seperti memberi edukasi kepada masayarakat dan generasi muda.
“Di sekolah-sekolah misalanya, dibuatkan bahasa Bacan dalam kurikulum pendidikan, “ujar Soleman, Selasa (10/1/2023) lalu.
Sedangkan untuk ritual Asopik masyarakat Pulau Makian Halmahera Selatan, diketahui merupakan sebuah ritual penyelesaian sengketa.
Apabila sengketa tersebut tidak menemukan titik terang dalam tahapan penyelesain jalur hukum atau secara kekeluargaan, maka ritual ini akan dilakukan.
Di mana, pihak yang bersengketa, akan menyelam ke dalam air laut dengan menggunakan batu sebagai pemberatnya. Jika dianatara salah satu yang bersengketa lebih dulu bangun dari penyeleman, maka dia dinyatakan kalah.
Ritual Asopik ini, selalu dilaksanakan warga Desa Tahane, Kecamatan Pulau Makian saat hari Jumat. (*)
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.