Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba Oknum Polisi di Morotai: Bakal Ada Tersangka Lain

Akan ada tersanka lain atas kasus Narkoba yang melibatkan oknum Polisi di Morotai

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Ilustrasi penangkaan (tribunnews) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasus oknum Polisi terlibat narkoba di Pulau Morotai, akan ada tersangka lainnya.

Itu setelah pengakuan terdakwa NR, oknum Polisi di Pulau Morotai, dalam sidangan di PN Tobelo, Rabu (8/3/2023).

Dalam persidangan itu, terdakwa NR menyampaikan mendapatkan barang haram tersebut.

Atas perintah salah satu rekannya, yang bertugas di Polres Pulau Morotai.

Baca juga: Kasus Narkoba Oknum Polisi di Morotai Masuk Babak Baru, Terdakwa Bakal Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Kamis (9/3/2023).

Dia menyampaikan, kemarin hari Rabu terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi

Dan dalam sidang itu, terdakwa menyampaikan mendapatkan barang tersebut atas perintah saksi lainnya.

"Saat pemeriksaan, terterdakwa ceritakan kronologi penangkapan oleh Polres Pulau Morotai,"

Selanjutnya mengatakan bagaimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari ATS,"

"Di Lapas Tobelo, atas perintah oknum anggota Polres Pulau Morotai inisial MRT, "kata Erly menceritakan penyampaian terdakwa dalam persidangan.

Atas tuduhan terdakwa, saksi membantah dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

"Mereka bilang kemarin di persidangan, tuduhan dari terdakwa tidak benar, "jelasnya.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada Rabu, (15/3) pekan depan. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Nanti kalau putusan sudah jalan, setelah mungkin dari pihak terdakwa dalam hal ini mungkin penasehat hukumnya,"

"Tidak ada mengajukan pembelaan maka langsung masuk dalam proses putusan hakim."pungkasnya.

Adapun pasal yang didakwakan, oleh JPU Kejari Pulau Morotai terhadap terdakwa ialah.

Baca juga: Seorang Pelaku Residivis Narkoba di Ternate Kembali Ditangkap Polisi

Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved