Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakai Identitas Palsu, WN Suriah dan WN Ukraina di Bali Punya KTP, Kini Ditahan di Imigrasi

Kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTERNATE.COM - Dua warga negara asing (WNA) di Bali ketahuan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Mereka masing-masing diketahui merupakan warga negara Suriah yang berinisial MZ (31), dan Ukraina dengan inisial WN (37).

Penemuan ini terjadi saat petugas imigrasi melakukan razia di kawasan Kuta Bali.

Kini, kedua WNA itu diamankan pihak berwenang.

Kronologi dan Penjelasannya

Kronologi penangkapan bermula ketika pihak imigrasi melakukan razia di seputar kawasan Bali.

Karena diketahui melakukan pelanggaran, WNA tersebut ditangkap oleh Pihak Kemenkumham.

Keduanya diketahui memalsukan identitas mereka, WNA asal Suriah dengan inisial MZ memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso.

Sementara WNA asal Ukraina dengan inisial WN ini memiliki KTP atas nama Alexander Nur Rudi.

Ketika dilakukan konfirmasi di Disdukcapil Kota Denpasar, keduanya diketahui melakukan pembuatan KTP secara online.

Mereka menggunakan dokumen persyaratan dan lampiran palsu.

Sehingga, kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.

Syarat Membuat E-KTP

Jika menelusuri dari cara pembuatannya, bagi pemilik KTP Indonesia seharusnya wajib mengikuti beberapa persyaratan pembuatan e-KTP. 

Dikutip dari Indonesia.go.id, syarat membaut e-KTP adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved