Pakai Identitas Palsu, WN Suriah dan WN Ukraina di Bali Punya KTP, Kini Ditahan di Imigrasi
Kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.
Pasal 97
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
Bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya
Berita Terkait
Baca Juga
BERITA FOTO Hasil Seri Dramatis Malut United vs Bali United di Pekan Kedua Super League |
![]() |
---|
6 Fakta Menarik Laga Malut United vs Bali United di Stadion Gelora Kie Raha Ternate |
![]() |
---|
Kapten Malut United Safrudin Tahar Cedera Kala Bentrok Bali United, Terancam Absen Lawan Persija |
![]() |
---|
Klasemen Sementara Super League Usai Bali United Tahan Imbang Malut United 3-3 di Kie Raha |
![]() |
---|
Pelatih Bali United Johnny Janse: Kita Kuasai Laga Tapi Counter Attack Malut United Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.