Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakai Identitas Palsu, WN Suriah dan WN Ukraina di Bali Punya KTP, Kini Ditahan di Imigrasi

Kini KTP yang mereka miliki harus dibekukan dan keduanya ditahan di ruang detensi imigrasi untuk dilakukan penyelidikan.

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

 - Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

 KTP Indonesia

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sendiri merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

Mengutip dispendukcapil.kendalkab.go.id, KTP sendiri wajib dimiliki penduduk Indonesia atau WNI.

Selain itu warga asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah juga bisa memiliki KTP.

Menurut peraturan pemerintah, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.

Jika diketahui ada penduduk di Indonesia yang mempunyai KTP ganda, akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi:

Pasal 63 ayat (6)

Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved