BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Wanita Penghibur di Lelilef Halmahera Tengah
Polisi berhasil membongkar dugaan perdagangan wanita penghibur di Desa Lelilef Halmahera Tengah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Saat ini, terduga tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan oleh tim penyelidik.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, "tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas P3A Provinsi Malut, Musrifah Alhadar menyampaikan.
Apresiasi kepada Polda Maluku Utara, yang telah melakukan penindakan dugaan TPPO di Lelilef.
Baca juga: Peduli Demokrasi, KNPI Halmahera Utara Wadahi Dialog Undang Semua Elemen
"Yang pasti, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda khususnya Dirkrimum yang telah menindaklanjuti laporan awal pertemuan dengan DP3A, "akunya.
Untuk anak dibawah umur yang dilimpahkan dari PPA Krimum ke DP3A kata Musrifah, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua karena semua di kepolisian sudah selesai.
"Insya Allah, anak tersebut sudah kami kembalikan ke orang tuanya yang disertai dengan surat pernyataan agar hal ini tidak lagi terjadi, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-bongkar-dugaan-perdagangan-wanita-penghibur-di-Halmahera-Tengah.jpg)