Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Wanita Penghibur di Lelilef Halmahera Tengah

Polisi berhasil membongkar dugaan perdagangan wanita penghibur di Desa Lelilef Halmahera Tengah

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi, Sabtu (11/3/2023). Di mana mereka berhasil membongkar dugaan perdagangan wanita penghibur di Desa Lelilef, Halmahera Tengah. 

Saat ini, terduga tersangka sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan oleh tim penyelidik.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, "tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas P3A Provinsi Malut, Musrifah Alhadar menyampaikan.

Apresiasi kepada Polda Maluku Utara, yang telah melakukan penindakan dugaan TPPO di Lelilef.

Baca juga: Peduli Demokrasi, KNPI Halmahera Utara Wadahi Dialog Undang Semua Elemen

"Yang pasti, kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda khususnya Dirkrimum yang telah menindaklanjuti laporan awal pertemuan dengan DP3A, "akunya.

Untuk anak dibawah umur yang dilimpahkan dari PPA Krimum ke DP3A kata Musrifah, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua karena semua di kepolisian sudah selesai.

"Insya Allah, anak tersebut sudah kami kembalikan ke orang tuanya yang disertai dengan surat pernyataan agar hal ini tidak lagi terjadi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved