Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Halmahera Selatan Sumbang Angka Perkawinan Anak Terbanyak di Maluku Utara, Presentase 22,6 Persen

Musyrifah Alhadar mengungkapkan, Halmahera Selatan saat ini menduduki puncak pertama sebagai kabupaten dengan angka perkawinan anak tertinggi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar ketika menjelaskan data angka perkawinan anak tahun 2022. Dia menyebut, Halmahera Selatan paling banyak, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengungkapkan, Halmahera Selatan saat ini menduduki puncak pertama sebagai kabupaten dengan angka perkawinan anak tertinggi di Maluku Utara, dengan presentase 22,80 persen.

“Data untuk kabupaten/kota sendiri yang tertinggi itu ada tiga. Pertama Halmahera Selatan dengan presentase 22,80 persen,”

“Disusul Halmahera Utara 22,6 persen dan ketiga Pulau Taliabu, “ungkapnya, di acara pembukaan rapat koordinasi (Rakor) pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Halmahera Selatan, Senin (13/3/2023).

Penyebab tingginya perkawinan anak di Halmahera Selatan, menurut Musyrifah, terdiri dari faktor ekonomi dan pola asuh orang tua. Maka dari itu, harus ada upaya dari pemerintah untuk menggalih potensi diri anak-anak.

“Jadi cara berfikir mereka (anak-anak) jangan ke arah perkawinan. Tapi bagaimana kita menggiring mereka untuk mendapatkan hak-hal mereka. Baik itu hak pendidikan, partisipasi dan lain-lain, “jelasnya.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Minyak Goreng di Halmahera Selatan Naik

Selain angka perkawinan anak, dia juga mengaku kasus stunting di Halmahera Selatan saat ini masih cukup tinggi di Maluku Utara.

“Pemerintah Halmahera Seltan juga harus menurunkan angka stunting dengan memperhatikan angka perkawinan, “cetusnya.

Lebih labjut, Musyirifah mengatakan, perkawinan anak yang ditemukan di Halmahera Selatan itu rata-rata usia 15 sampai 18 tahun. Sementara sesuai Undang-Undang perkawinan, seseorang yang melakukan perkawinan itu harus berusia 19 tahun.

“Nah itu yang tercatat di dalam rekaman pemerintah. Sementara kalau kategori anak, itu mereka tidak dapat buku nikah, karena bertentangan dengan Undang-Undang, “tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved