Rektor Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru
Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan korupsi di tubuh dan jajaran petinggi universitas di Indonesia kembali terungkap.
Setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), kini muncul kasus korupsi di Universitas Udayana (UNUD).
Kini, rektor UNUD Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali secara maraton melakukan penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan bahwa tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tingkah Nakal WNA di Bali Palsukan KTP hingga Langgar Aturan Lalu Lintas, Gubernur Ambil Tindakan
Baca juga: Kasus Pembacokan Siswa SMK hingga Tewas di Bogor: Satu Terduga Pelaku Masih Buron, Dua Ditangkap
Peran Prof Antara
"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.
Eko mengatakan, penetapan Prof Antara sebagai tersangka berdasarkan tambahan alat bukti dari penyidikan berkas tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada fakta baru terungkap didapat dari penyidikan, sehingga penyidik yakin atas alat bukti yang didapat atas keterlibatan tersangka IGNA," ungkapnya.
Kembali ditanya terkait kerugian Rp105 miliar, Eko mengungkapkan, nilai tersebut muncul saat penyidikan.
Awalnya dari penyidikan pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp3,9 miliar.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan alat bukti, dan audit auditor dari internal kejaksaan, muncul penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan.
"Jadi kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e. Jadi pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," paparnya.
"SPI ini kan seluruhnya Rp 334 miliar. Itu bagian dari PNPB yang Rp 2,3 T. Jadi ini memang kasusnya unik. Seolah-olah ini uang dimasukkan dulu, jadi seolah-olah semua resmi. Dan kami temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Harusnya ada peraturan peraturan yang harusnya ada dan dibuat untuk dipedomi, ternyata tidak dibuat," imbuh Eko.
Selain itu, para penyidik, kata Eko telah melakukan pemeriksaan digital forensik.
"Kami sudah periksa melalui digital forensik, makanya juga ditemukan disitu. Nanti juga tidak menutup kemungkinan pasal 5 dan pasal 11 juga ada disitu," tutup Eko.
Baca juga: Mantri yang Bunuh Kades Pakai Jarum Suntik Ternyata ASN: Punya Klinik, Istrinya Bidan
Baca juga: Kondisi Terkini Pratikno Menurut Pihak Istana Negara: Segar, Meski Sendi Kakinya Terasa Sakit
Prof I Nyoman Gde Antara kaget
I Nyoman Gde Antara terkejut seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk. Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," ucap Dr Made Jayantara selaku penasihat hukum tersangka.
Walau demikian, pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP. Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Saat ini, tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat. Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan Agus Sujoko sebagai penasihat hukum Prof Antara.
"Kami hormati penetapan tersangka ini, walaupun beliau diperiksa sebagai saksi atas tiga tersangka. Tapi tiba-tiba hari ini ditetapkan tersangka," ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Agus Sujoko mengatakan, tim hukum akan mempelajari terkait sangkaan yang disangkakan penyidik kepada Prof Antara.
"Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah betul apa yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unud punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan," tutupnya. CAN
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Rektor Unud Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, REKTOR Unud Tersangka! Ini Perannya Terkait Dugaan Korupsi SPI Mandiri Maba, dan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Prof Antara Kaget
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara
3 Berita Populer Malut: Kekayaan Muhammad Assyura Umar - Geger Temuan Kaki Manusia di Tempat Sampah |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi - Kasus 31 PPPK Titipan Seret 6 Pejabat |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi Mami WKDH, Peran M Al Yasin Ali dan Istri Terungkap: Cukup untuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.