Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

RD tercatat sebagai warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Lilis Karlina.

Putranya berinisial RD (15) terseret dalam kasus narkoba.

RD yang masih duduk di bangku SMP itu nekat menjadi pengedar narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Kembali Pakai Narkoba, Sang Ayah Malu: Sudah Punya Istri tapi Melakukan Lagi

Kini RD ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.

RD tercatat sebagai warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Dia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

(TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi, Masih 15 Tahun Jadi Pengedar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved