Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Teddy Minahasa Sebut Polisi Sering Sisihkan Barang Bukti Narkoba: Untuk Isap-isap Sendiri

Teddy Minahasa mengakui bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Editor: Ifa Nabila
Kompas TV
Hakim Jon Sarman Saragih mencecar terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Pasalnya Teddy mengatakan chat WA nya ke Dody untuk menjual seperempat barang bukti sabu, disebutnya tidak serius 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah pengakuan soal kelakuan anggota Polri diungkapkan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.

Kepada hakim, Teddy Minahasa mengakui bahwa sering menjumpai anggotanya menyisihkan barang bukti untuk dikonsumsi pribadi.

Teddy Minahasa mengakui hal tersebut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Tegas Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Narkoba, Ngakunya Tidak Tahu

"Saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Ia mengungkapkan, fakta di lapangan banyak anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti hasil penangkapan.

Teddy Minahasa sebelumnya juga mengaku bahwa dirinya memberikan perintah kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, masih dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

Teddy Minahasa menjelaskan bahwa saat itu ia bermaksud untuk menguji Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Dalam persidangan tersebut Teddy pun mempertanyakan keluarnya hasil tes laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.

Menurut mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dirinya dites narkoba pada 14 Oktober 2022 lalu.

Kata dia, harusnya hasil tes keluar pada 27 Oktober, bukan 14 Oktober pada hari yang sama.

Hal itu disampaikan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

"Saudara tadi mengatakan tanggal 13 Oktober saudara menghadap Kapolri kemudian diarahkan ke Kadiv Propam untuk diambil sampel berupa urine, rambut dan darah apakah saudara masih ingat kapan hasilnya keluar," tanya penasihat hukum di persidangan.

"Mohon maaf saya ralat kalau malam itu hanya urine sama darah tapi rambutnya besok paginya."

"Itu berarti tanggal 14 Oktober secara administratif dikirim ke laboratorium forensik tanggal 15 Oktober, sementara hasilnya dikirim dari laboratorium kepada penyidik tanggal 27 Oktober dirilisnya tangga 14 Oktober," jawab Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa mengatakan karena secara administratif hasil laboratorium atas urine darah dan rambut dirinya itu tanggal 27 Oktober.

Saat tanggal 14 Oktober keluar hasilnya, ia mengaku tidak paham landasan hukumnya.

(Tribunnews.com/Ifan Risky Anugera)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Sendiri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved