Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Komisi I DPRD Maluku Utara Beberkan Hasil Rapat Mereka dengan BKD

Ikbal Ruray menyampaikan, pertemuan mereka dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Sansul Sardi
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Iqbal  Ruray menyampaikan,  pertemuan mereka dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Jumat (17/3/2023).

Dalam pertemuan itu, selain mempertanyakan rangkap jabatan, mereka juga membicarakan rekrutmen honorer/P3K tahun 2022-2023.

Menurut  anggota DPRD tiga periode kota Ternate ini, bahwa jumlah honorer P3K kali ini sebanyak 2000 lebih.

Dari jumlah itu Ia merinci tenaga Kesehatan sebanyak  200 orang lebih dan tenaga umum 100 lebih.

"Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Lanjut dia, soal adanya rangkap jabatan oleh Sekretaris Dinkes yang juga menjabat sebagai salah satu rektor di universitas ternama di Maluku Utara itu akan dipelajarinya.

"Soal itu janji kepala BKD ke kami, akan mempelajari semua, jika memang benar bermasalah pihak BKD akan menjawab seperti itu," jelasnya.

"Kami juga meminta BKD bertanggungjawab sesuai dengan mekanisme," sambungnya.

Baca juga: Wilayah Peru Utara dan Ekuador Selatan Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6.8, 15 Orang Dilaporkan Tewas

Dia menambahkan, jika memang hal rangkap jabatan itu tak bisa, maka jangan.

Namun jika bisa kenapa harus terjadi rangkap jabatan, memang orang itu mempunyai keahlian yang lebih.

"Ataukah tenaga di provinsi ini masih kurang, atau memang sangat spesial jabatan tersebut," terang politisi Golkar ini. 

Seraya menambahkan , untuk 7 jabatan asesmen diakui pihak BKD sudah selesai dan tinggal menunggu hasil dan segera dilakukan pelantikan.

"Soal Plt yang menduduki beberapa SKPD itu jika bisa harus diambil dari internal masing-masing dan jangan dari luar SKPD,"

"Misalnya ada kekososongan jabatan di Kesbangpol, maka harus orang dari Kesbangpol yang diangkat dengan jabatan dibawa satu tingkat yaitu jabatan eselon III," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved