Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BEM UI Bikin Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, Bentuk Amarah terhadap Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Tak tanggung-tanggung, BEM UI dengan berani mengkritik pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan meme Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Akan tetapi, pemerintah terus tancap gas memuluskan pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Salah satu kritikan tajam datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Tak tanggung-tanggung, BEM UI dengan berani mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam unggahan meme tersebut, terlihat foto Ketua DPP PDIP itu diedit menjadi berbadan tikus sembari tersenyum.

Meme foto Puan Maharani ini juga berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja..

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di akun resmi TikTok mereka, dipantau pada Kamis (23/3/2023).

Video meme ini juga diunggah di akun Twitter BEM UI, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap Wanita Muda di Sleman Terlilit Pinjol, Psikolog Sebut Pikirannya Kalut

Baca juga: Pilunya Nasib Artis Cilik Malaysia, Tak Bisa Berjalan karena Prank Kursi Ditarik ke Belakang

Baca juga: Tak Mau Dimanfaatkan, Ayah David Ozora Urung Memaafkan Mario Dandy: Minta Ampunan pada Tuhan Saja

Baca juga: Lukas Enembe Bikin Drama di Rutan KPK, Mengaku Diberi Ubi Busuk dan Bikin Surat Saya Ini Sakit

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Ironi di Hari Hutan Sedunia: Pasalnya Justru Mengancam Lingkungan Hidup

Kata Ketua BEM UI

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.

 Terlebih, isi dari Perppu Cipta Kerja merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved