Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bocah 15 Tahun Penabrak Mendiang Vito di Semarang Terancam 6 Tahun Penjara: Tak Ada SIM, Pajak Mati

Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang.

Editor: Ifa Nabila
istimewa
Vito Raditya meninggal dunia. Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang. 

TRIBNTERNATE.COM - Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan.

Vito Raditya ditabrak oleh bocah berinisial KP (15).

Kini, KP ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait insiden kecelakaan di Semarang, Jawa Tengah, tersebut.

Baca juga: Polisi Tewas dalam Mobil Dinas, Briptu RF Asisten Kapolda Gorontalo Ditemukan Kondisi Pegang Pistol

Hal ini disampaikan oleh Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Yuswanto mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, KP yang mengendarai Yamaha R25 dengan pelat nomor polisi (nopol) B 3333 SNR telah melakukan beberapa pelanggaran seperti tidak memiliki SIM hingga knalpot tidak sesuai ketentuan sehingga menabrak Vito yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nopol H 3347 WR.

"Pelaku tidak memiliki SIM, tidak pakai helm, pajak motor mati, kecepatan melebihi aturan dan kendaraan tidak standar (knalpot brong," kata Yuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Di sisi lain, Yuswanto juga mengungkapkan pihak Sat Lantas Polrestabes Semarang juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakat terkait penanganan kasus ini.

Koordinasi ini, lanjutnya, lantaran KP masih berada di bawah umur.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, dalam kasus ini, pelaku yang semula berstatus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, kami naikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum," katanya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengungkapkan penanganan kasus insiden kecelakaan ini telah dilakukan secara maksimal.

Sigit juga mengatakan kini, KP tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.

"Patut ditegaskan bahwa ada dua pelanggaran yang terjadi. Pengendara R25 mendahului dari sebelah kiri dan kecepatan di atas 50 km/jam. Tidak dilakukan penahanan karena pengendara R25 masih di bawah umur, didampingi Bapas dan orang tua yang menjamin dapat hadir jika dibutuhkan dalam persidangan," tuturnya dalam keterangan tertulis.

Kemudian, Kanit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Adji Setiawan mengatakan proses selanjutnya yang akan dilakukan yakni sidang diversi.

Adji mengungkapkan agenda sidang diversi akan digelar pada Selasa (28/3/2023) pukul 09.00 WIB.

"Untuk sidang diversi akan dijadwalkan Selasa minggu depan ya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved