Bocah 15 Tahun Penabrak Mendiang Vito di Semarang Terancam 6 Tahun Penjara: Tak Ada SIM, Pajak Mati
Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang.
Editor:
Ifa Nabila
istimewa
Vito Raditya meninggal dunia. Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang.
Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Porwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 15 Tahun Penabrak Vito Raditya Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Berita Terkait
Baca Juga
Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Update Pencarian 2 ABK KM Cahaya Timur 02 yang Tenggelam di Perairan Halmahera Utara |
![]() |
---|
Daftar Kecelakaan 2 Tahun Terakhir di Perairan Maluku Utara, Terbaru KM Cahaya Timur 02 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KM Cahaya Timur 02 Terbalik di Perairan Halmahera Utara, 2 Orang Dalam Pencarian |
![]() |
---|
Daftar 22 Pemain yang Akhiri Kerja Sama dengan Malut United, Pasukan Eks PSIS Tersisa Fredyan Wahyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.