Bocah 15 Tahun Penabrak Mendiang Vito di Semarang Terancam 6 Tahun Penjara: Tak Ada SIM, Pajak Mati
Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang.
Editor:
Ifa Nabila
istimewa
Vito Raditya meninggal dunia. Remaja bernama Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif pascakecelakaan di Semarang.
Akibat perbuatannya, KP disangkakan dengan pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan juncto pasal 77 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (1) dan ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Porwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 15 Tahun Penabrak Vito Raditya Ditetapkan Jadi Anak Berkonflik Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara
Baca Juga
| Laka Tunggal di Halmahera Selatan, Toyota Avanza Tabrak Tiang Listrik |
|
|---|
| Praktisi Hukum Desak Polda Malut Tangani Kasus Kecelakaan Kerja di Perusahaan Tambang |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Aksi di Ternate, Massa Diminta Tidak Sentuh Mako - Kecelakaan Maut di Tidore |
|
|---|
| Januari-Agustus 2025, Lakalantas di Halmahera Selatan Renggut 8 Nyawa |
|
|---|
| Mobil Pengangkut Gula Pasir Tergelincir di Jalan Menuju RSUD Bobong Taliabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Vito-Raditya-meninggal-dunia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.