Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Praktisi Hukum Desak Polda Malut Tangani Kasus Kecelakaan Kerja di Perusahaan Tambang

Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, mendesak Polda Maluku Utara menangani kecelakaan kerja di perusahaan tambang

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
LAKA KERJA - Praktisi hukum Maluku Utara M Bahtiar Husni, mendesak Polda Maluku Utara untuk bisa menangani masalah kecelakaan kerja di perusahaan tambang Maluku Utara yang kini jadi perhatian bersama, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Praktisi hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, mendesak Polda Maluku Utara menangani kecelakaan kerja di perusahaan tambang.

Pasalnya kecelakaan yang kerap terjadi di area perusahaan hingga meregang nyawa karyawan tak kunjung diselesaikan Polres setempat.

“Jadi kami lihat sepanjang 2 tahun terakhir kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di Maluku Utara kian meningkat, sementara penyelidikan tak kunjung kejelasan dari Polres setempat yang menangani kasus kecelakaan tambang tersebut,” kata Bahtiar Husni saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Gubernur Malut Sherly Laos Bantu Petani Kelapa di Kelurahan Guraping Dapatkan Rumah Layak Huni

Dia mengaku, perusahaan wajib mensosialisasikan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tujuannya untuk memastikan metode kerja yang sesuai. 

Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi lantaran berbagai faktor, seperti kelalaian pekerja, metode kerja yang tak sesuai maupun masalah mesin atau alat yang digunakan saat kerja.

"Bicara K3 ini banyak aspek yang harus dibenahi. Perusahaan bertanggung jawab soal itu,” tegasnya.

Namun begitu, lanjut Bahtiar, dalam penanganan di Polres setempat tak kunjung ada kejelasan. Tentu hal ini menjadi perhatian dan bisa memberikan kepastian sebab kecelakaan kerja di area perusahaan, hingga menimbulkan kerugian bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bagikan 1.500 Paket Sembako di Gerakan Pangan Murah Sofifi

Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja itu sudah jelas sanksi bagi perusahaan yang lalai menerapkan normal K3 atau keselamatan buruh.

"Tentu dengan kepastian penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda Maluku Utara tidak tutup mata, untuk menelusuri dan memberikan kepastian hukum."

“Kami harap dalam penanganan kasus kecelakaan kerja di area perusahaan Polda bisa mengambil alih dan memberikan kepastian setiap kasus kecelakaan yang merenggut nyawa karyawan,” tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved