Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Saat Bripka Handoko Buka Pintu Sel agar Seorang Napi Bisa Peluk Putrinya: ''Iba Hati Saya''

Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena bahwa pintu pengaman masih terkunci.

|
Tangkap layar Instagram/undercover.id
Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video singkat yang memperlihatkan seorang polisi membukakan pintu sel penjara agar seorang tahanan bisa memeluk anak perempuannya beredar viral di media sosial.

Video tersebut diunggah di beberapa akun Instagram, salah satunya lewat @undercover.id.

"Seperti film tapi ini bukan film," demikian bunyi caption alias keterangan dari unggahan akun tersebut.

Sementara, dalam video itu juga disematkan kalimat singkat, "Cinta pertamanya anak perempuan."

Setelah beredar viral, video ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet.

Ada yang mengkritik keputusan polisi itu yang membukakan pintu sel, ada pula yang memuji sikapnya karena dianggap manusiawi.

Beberapa warganet pun dibuat terharu dengan aksi sang anggota polisi.

"Panjang umur buat pak polisi yg mempunyai hari nurani," tulis warganet.

"Secara kode etik, polisi menyalahi aturan. Secara humanis, polisi is the best," kata warganet lainnya.

Belakangan diketahui, polisi yang membukakan pintu sel tersebut adalah Bripka Handoko, polisi di Mapolsek Maro Sebo, Jambi.

Dalam video itu, tampak seorang tahanan di kantor polisi yang diketahui bernama Aceng tengah bercanda dengan putrinya.

Aceng mencoba memeluk putrinya, tetapi terhalang oleh jeruji besi.

Seorang petugas kemudian membukakan pintu sel tahanan tersebut.

Tak lama, Aceng segera memeluk dan menggendong putrinya.

Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya.
Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya. (Tangkap layar Instagram/undercover.id)

Penjelasan Polisi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved