Saat Bripka Handoko Buka Pintu Sel agar Seorang Napi Bisa Peluk Putrinya: ''Iba Hati Saya''
Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena bahwa pintu pengaman masih terkunci.
Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Alasan: Iba melihat kedekatan ayah dan anak
Pada saat itu, Handoko mendapati Aceng dan anaknya bermain dan bergurau bersama.
Dia mengungkapkan, awalnya Aceng mencium pipi sang anak dan memeluknya.
Namun, momen kebahagiaan itu terhalang jeruji besi sehingga Handoko merasa iba.
"Saya lihat kan dari jauh, kasian nian kalau terhalang jeruji besi," katanya.
Terdorong rasa iba, Handoko secara spontan membukakan pintu sel.
Dia mengaku tidak tega melihat kedekatan ayah dan anak terhalang sel.
"Iba hati, karena kebetulan saya itu ada anak perempuan seumuran itu," kata Handoko.
Setelah membuka pintu sel, ia berpesan kepada Aceng agar memeluk anaknya dengan segera.
Baca juga: Ledakan di Magelang Rusak 11 Rumah, 1 Warga Tewas: Kepala Baru Ketemu Separuh
Baca juga: Janggalnya Kasus Tewasnya Bripka Arfan Saragih, Pakar: Perlu Ditelusuri Adakah Pidana Terorganisir
Baca juga: Update Kasus Briptu RF Nekat Akhiri Hidup di Gorontalo, Motif Diduga karena Masalah Asmara
Kata Mabes Polri
Mabes Polri menegaskan apa yang dilakukan Bripka Handoko tidak masalah.
"Ya enggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Minggu (26/3/2023).
Ramadhan menjelaskan, tindakan yang Bripka Handoko lakukan itu bukan masalah selama tetap ada pengawasan terhadap tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/napi-selmnkf.jpg)