Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Bripka Handoko Buka Pintu Sel agar Napi Bisa Peluk Anaknya, IPW: Tunjukkan Sisi Humanis Polri

Tindakan Bripka Handoko membukakan sel tahanan di Jambi untuk tahanan bernama Aceng agar bisa memeluk sang anak beredar viral di media sosial.

Tangkap layar Instagram/undercover.id
Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya. 

Jenderal bintang 1 Polri itu menyampaikan bahwa pada dasarnya, setiap tahanan pasti mendapatkan perlakuan yang sama.

Mereka memiliki kesempatan untuk dibesuk oleh keluarga ataupun pihak lain dari luar.

Hanya saja, kata Ramadhan, kembali lagi kepada anggota jaga tahanan, di mana dia harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan yang akan dibukakan pintu penjaranya.

Siap Menerima Konsekuensi

Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.

"Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan.

Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup," katanya dikutip Kompas.com.

Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.

Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya," kata Handoko.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran UNS Terjatuh di Gua Braholo Gunungkidul, Ditemukan Tewas di Kedalaman 37 Meter

Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya.
Seorang anggota polisi di Jambi membukakan pintu sel tahanan agar salah seorang narapidana bisa memeluk putrinya. (Tangkap layar Instagram/undercover.id)

Kronologi Lengkap

Kepada Kompas.com, Bripka Handoko menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3/2023) sore hari, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

"Hari Jumat itu ketika buka puasa, si anak ini datang sama kakaknya hantar makanan untuk orangtuanya. Kebetulan rumah si pelaku yang ditahan ini tidak jauh dari polsek, naik motor sekitar 8-10 menit," tuturnya.

Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved