Pengusaha Minyak Tanah di Halmahera Barat Keluhkan Kebijakan DPTSP
Salah satu pengusaha minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat mengeluh kebijakan DPTSP.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Salah satu pengusaha minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat mengeluh kebijakan DPTSP.
Kebijakan tersebut mengurangi stok minyak dan pengaturan het minyak.
Selain itu juga tugas dan kewenangan Disperindag seperti het minyak juga sudah di ambil ahli DPTSP.
"Saya ini sudah berbisnis minyak selama 30 tahun di Halmahera Barat, jadi kebijakan tersebut tak berpihak ke kami,"ujar salah pedagang yang namanya enggan disebutkan , Rabu (29/3/2023).
Aturan ini juga baru diberlakukan pihak DPTSP tahun 2023.
Bahkan adanya pangkalan minyak baru juga dikenakan pembayaran sebesar Rp 6,500.000 juta.
"DPTSP itu se tahu saya urusannya izin usaha saja, bukan kewenangan bangun pangkalan baru kemudian ada pembayaran," ujarnya.
Baca juga: Harga Rempah Ternate, Fuli Pala Naik Rp 225 Perkilogram
Lanjut dia, kebijakan ini hanya baru diterapkan di Halmahera Barat, namun di kabupaten kota lain belum.
"Hal-hal begini seharusnya ada keputusan dari provinsi yang di turunkan ke kabupaten kota," jelasnya.
Seraya meminta Bupati Halmahera Barat James Uang melakukan evaluasi kinerja sejumlah pejabat eselon III DPTSP.
"Ada oknum-oknum di DPTSP yang harus pa Bupati soroti," pungkasnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.