Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengusaha Minyak Tanah di Halmahera Barat Keluhkan Kebijakan DPTSP

Salah satu pengusaha minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat mengeluh kebijakan DPTSP.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
zoom-inlihat foto Pengusaha Minyak Tanah di Halmahera Barat  Keluhkan Kebijakan DPTSP
Tribunnews
Minyak tanah

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Salah satu pengusaha minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat mengeluh kebijakan DPTSP.

Kebijakan tersebut mengurangi stok minyak dan pengaturan het minyak.

Selain itu juga tugas dan kewenangan Disperindag seperti het minyak juga sudah di ambil ahli DPTSP.

"Saya ini sudah berbisnis minyak selama 30 tahun di Halmahera Barat, jadi kebijakan tersebut tak berpihak ke kami,"ujar salah pedagang yang namanya enggan disebutkan , Rabu (29/3/2023).

Aturan ini juga baru diberlakukan pihak DPTSP tahun 2023.

Bahkan adanya  pangkalan minyak baru juga dikenakan pembayaran sebesar Rp 6,500.000 juta.

"DPTSP itu se tahu saya urusannya izin usaha saja, bukan kewenangan bangun pangkalan baru kemudian ada pembayaran," ujarnya.

Baca juga: Harga Rempah Ternate, Fuli Pala Naik Rp 225 Perkilogram

Lanjut dia, kebijakan ini hanya baru diterapkan di Halmahera Barat, namun di kabupaten kota lain belum.

"Hal-hal begini seharusnya ada keputusan dari provinsi yang di turunkan ke kabupaten kota," jelasnya.

Seraya meminta Bupati Halmahera Barat James Uang melakukan evaluasi kinerja sejumlah pejabat eselon III DPTSP. 

"Ada oknum-oknum di DPTSP yang harus pa Bupati soroti," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved