Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Tidore Minta Parpol Berkoordinasi Jika Membuka Rekening Dana Kampanye

Tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo soal peniadaan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Faisal Amin
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan, Jumat (31/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo soal peniadaan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan.

Pemkot Kota Tidore Kepulauan telah menerima surat edaran dengan nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan buka puasa bersama.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat apel rutin di Halaman Kantor Walikota Tidore, Kamis (30/3/2023) sebagaimana tertuang dalam surat edaran bahwa arahan itu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

Mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, itu sebabnya diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menghimbau kepada seluruh ASN maupun Non ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat menerapkan dan mematuhi surat edaran Mendagri ini, sebagaimana prinsip kehati-hatian terhadap penanganan pandemic Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi.

“Saya himbau kepada Pimpinan OPD, ASN maupun Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar dapat mencermati dan menerapkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama,"

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Kelola Keuangan, Sekda Kota Tidore Kepulauan Ikut Berkoordinasi dengan BPK RI

"Masa pandemic covid 19 baru kita lalui, maka prinsip kehati-hatian perlu kita terapkan untuk menjaga Kota Tidore Kepulauan menuju masa pemulihan dan terbebas dari Covid-19,” Imbau Ismail.

Sebelum menerima edaran dari Kemendagri tersebut Ismail Dukomalamo juga sudah menyampaikan hal tersebut setelah adanya arahan dari Presiden, meski demikian, larangan buka bersama tidak berlaku bagi masyarakat ASN. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved