Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Morotai

Posisi Muhammad Umar Ali Sebagai Pj Bupati Morotai Dipastikan Aman, Ini Alasannya

Darwis Sibua mengatakan,posisi Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai dipastikan masih aman.

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Posisi Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai dipastikan masih aman.

Itu disampaikan Darwis Sibua, selaku ketua Bidang Eksekuif dan Legislatif DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Morotai.

Menurutnya, Muhammad Umar Ali dianggap sukses memimpin Morotai dan itu akan menjadi pertimbangan Kemendagri.

Apalagi di poin 2 dalam surat tersebut menerangkan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur/Pj Gubernur/Plh Gubernur dapat mengusulkan kembali 3 (tiga) nama calon Penjabat bupati/ Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.


"Nah itu alasannya maka kami secara institusi masih ingin tetap mempertahankan posisi Muhammad Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai karena kami anggap beliau sukses,"tegasnya.


Karena itu, DPD Partai Golkar Morotai meminta Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba agar kembali mengusulkan Muhammad Umar Ali ke  Kemendagri untuk melanjutkan jabatannya sebagai pejabat Bupati periode 2023-2024.

Sekadar diketahui, surat edaran Mendagri Tito Karnavian dengan nomor: 100.2.1./1772/SJ yang ditujukan ke 22 Gubernur di Indonesia itu salah satunya adalah gubernur Maluku Utara.

Baca juga: Profil Layang Sambang Albet, Kapten Morotai United yang Diboyong ke Liga 3 Nasional

Baca juga: Forum Koordinasi Stunting Tingkat Kabupaten/Kota di Kabupaten Pulau Morotai

Dalam surat tersebut ada 35 Kabupaten dan 6 kota dijabat sementara itu masa jabatan mereka akan berakhir atau genap setahun yakni pada bulan Mei 2023.

Ada tiga poin dalam isi surat tersebut yaitu:

  1.  Penjabat bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023 sehingga  perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur/Pj Gubernur/Plh Gubernur dapat mengusulkan kembali 3 (tiga) nama calon Penjabat bupati/ Wali Kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.
  3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 Kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh, Muhammad Tito Karnavian, Jakarta tertanggal 27 Maret 2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved