Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Suami Racun Istri hingga Tewas gegara Tak Dibolehkan Nikahi Adik Ipar yang Dihamili, Pura-pura Panik

Seorang suami berinisial BP (28) nekat meracuni istrinya, S (30), hinga tewas di Lampung.

Editor: Ifa Nabila
deccanherald.com
Ilustrasi jenazah. Seorang suami berinisial BP (28) nekat meracuni istrinya, S (30), hinga tewas di Lampung. 

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompascom/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved