Langgar Edaran Walikota Saat Ramadan, Satpol-PP Ternate Tegur Pemilik Caffe D'Eclipse
Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Minggu (2/4/2023) melayangkan surat teguran kepada pemilik D’Eclipse Cafe dan Karaoke.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Satpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Minggu (2/4/2023) melayangkan surat teguran kepada pemilik D’Eclipse Cafe dan Karaoke.
Pihak D’Eclipse diduga kuat melanggar edaran Wali Kota Ternate saat Ramadan.
“Padahal sudah ada sosialisasi edaran Walikota tapi mereka masih melanggar. Karena itu kami akan layangkan surat teguran,”ucap Kasatpol-PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Minggu (2/4/2023)
Jika setelah dilayangkan surat teguran dan masih melanggar kata Fhandy, mereka bakal mengambil langkah tegas sampai pencabutan izin sebagaimana sesuai ketentuan berlaku.
" Ramadan ini Pemkot kan hanya minta untuk tidak melakukan live music tapi kenapa masih dilanggar, “cetusnya.
Baca juga: Dua Gedung Milik CFC di Kelurahan Santiong Ternate Terbakar
"Mari lah sama-sama kita menghormati dan menghargai orang yang melaksanakan ibadah Ramadan,”harapnya.
Menurut Fhandy, ini adalah murni pelanggaran karena masyarakat yang datang langsung membuat laporan.
“Setelah laporan itu dan kita cek dilapangan memang benar,”katanya.(*)
Sebuah Rumah di Desa Fatcey Kecamatan Sanana Kepulauan Sula Terbakar |
![]() |
---|
Cerita Sahid, Pemilik Kedai Podjok, Mantan Barista yang Mencoba Peruntungan di Tidore |
![]() |
---|
Tausyiah Agama Dalam Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan & Pembinaan Akhlak bagi Petugas Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Profil IPDA Irwan Sanjaya Hamu, Perjalanan Karier hingga Jadi Kapolsek Tidore Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.