Resmob Cobra Kie Matubu Tidore Ungkap Pencurian Motor, Pelakunya Masih dibawah Umur
Polresta Tidore kembali mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi saat bulan Ramadan ini.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM-TIDORE- Polresta Tidore kembali mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi saat bulan Ramadan ini.
Pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Arrahman Kelurahan Tomagoba Kecamatan Tidore,pada Senin (20/3/2023) lalu itu diungkap Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Kepulauan.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 21 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/44/III/2023/Reskrim, tanggal 22 Maret 2023.
Sesuai keterangan polisi, pelaku masih berusia 12 tahun, berinisial SJA, merupakan warga Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore.
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi mengatakan, atas perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Polisi Sita Belasan Jenis Petasan Milik Pedagang di Halmahera Selatan
Kasus pencurian sepeda motor ini diungkap pada Jumat (31/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT.
Pengungkapan berlangsung di rumah orang tua pelaku di Kompleks Tanah Abang Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore.
Dalam pengungkapan tersebut pelaku berhasil diamankan oleh Resmob Cobra Kie Matubu Polresta Tidore Kepulauan.
“Selain Pelaku, sejumlah barang bukti,seperti Video Rekaman CCTV, satu unit Unit Sepeda Motor merk Yamaha dengan nomor polisi DG 3583 LF juga diamankan," ungkapnya.
Polisi rencananya akan meneyelidiki untuk pengembangan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.(*)
Pemprov Maluku Utara Bahas Sinkronisasi RPJMD dan RKPD Kepulauan Sula 2025–2029 |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Siapkan Rencana Perampingan OPD |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Sabtu 30 Agustus 2025: Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.