Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2023

Pemerintah Tetapkan Biaya Jemaah Haji Reguler Berkisar Rp44,3 juta hingga Rp52,8 juta

Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta hingga Rp93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.

Tribunnews.com/ Husein Sanusi
TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak ketentuan terbaru dari pemerintah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH dan Nilai Manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.

Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp84,6 juta hingga Rp93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.

Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Besaran BIPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp44,3 juta hingga Rp52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

Baca juga: Suami Istri Pemilik Travel Umrah Tipu Ratusan Jemaah, WNI Luntang-lantung di Saudi Tak Bisa Pulang

Baca juga: Jemaah Umrah 9 Hari Luntang-lantung di Mekah Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Ternyata Kena Tipu Travel

Baca juga: Kuota Haji 221.000 Orang Jemaah: Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19, Simak Tips Ajukan Paspornya

TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019.
TAWAF - Jemaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, untuk melaksanakan Tawaf pada musim haji 2019. (Tribunnews.com/ Husein Sanusi)

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp44,3 juta hingga Rp55,9 juta.

Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi. 

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran BIPIH yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.

Sebagai contoh, pada 2022 besaran BIPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp39,8 juta.

Sedangkan pada tahun ini, BIPIH yang harus dibayar senilai Rp51,3 juta.

Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000.

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Sementara, untuk petugas, kuota yang tersedia untuk tahun ini sebesar 4.200.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved