Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah daripada Tuntutan JPU

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Twitter
Gadis berinisial AGH diduga merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. 

TRIBUNTERNATE.COM - Vonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan telah dijatuhkan kepada mantan kekasih Mario Dandy Satrio, AGH (15).

AGH sendiri merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Crystalino David Ozora (17) putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Vonis hukuman terhadap AGH telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Gadis berinisial AGH diduga merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Gadis berinisial AGH diduga merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. (Twitter)

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi. 

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved