Si Pengasuh Terbukti Berbuat Cabul pada 17 Santriwati, Izin Ponpes di Batang Terancam Dicabut
Pihak Kemenag RI menilai aksi bejat WMA sudah masuk dalam ranah tindak pidana dan mencoreng marwah ponpes secara keseluruhan.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, semua korban Wildan Mashuri Amin merupakan anak di bawah umur.
Meski demikian, saat ini ada satu korbannya yang sudah berusia dewasa.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tutur Ahmad Luthfi saat press release di Mapolres Batang, Selasa.
Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni membujuk korban dengan melakukan seolah-olah menikah siri.
Namun, hal tesebut dilakukan tanpa adanya saksi, hanya keduanya bersalaman lalu mengucapkan ijab kabul.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/ganjar-ponpes-problematik.jpg)