Encon Tega Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Kini Dijebloskan ke Penjara selama 14 Tahun
Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah yang diberi pamannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Hendra Irawan alias Encon terhadap anak tirinya terus bergulir.
Diketahui, Encon adalah warga Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ia telah menganiaya anak tirinya yang masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) hingga tewas.
Kini, Encon dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara.
Kasus penganiayan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri kelas IIB Blora, Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah dan dua orang hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andreas Arman Sitepu.
Hakim ketua Isnaini Imroatus Sholichah, memberi kesempatan kepada terdakwa Encon, untuk konsultasi kepada pengacara pendamping yang ditunjuk Pengadilan.
Terdakwa Encon mengatakan berpikir dulu tentang vonis yang yang dijatuhkan hakim ketua.
Baca juga: Mimpi Ervina Punya Mobil Pupus seusai Ditipu Orang yang Dikenal di Facebook, Uang Rp80 Juta Digondol
Baca juga: Pleidoi Irjen Teddy Minahasa: Cuma Main di Skala 5 Kg Sabu, Apa Saya Ini Bandar Besar Berskala Ton?
Baca juga: Ada Kemungkinan Pelaku Bertambah dalam Kasus Pembunuhan oleh Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

Untuk diketahui, anak bernama Gabriela Valeria Romondang (8) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya di Blora.
Akibat siksaan sang ayah tiri, korban meninggal dunia.
Bahkan, meninggalnya korban sempat disembunyikan selama satu bulan lebih oleh keluarga korban.
Baca juga: Diduga karena Cekcok, Pria di Boyolali Tusuk Istri hingga Perutnya Robek, Korban Dilarikan ke RS
Baca juga: Siswi SMP di Polewali Mandar Jadi Korban Pemerkosaan, 5 Pelaku Ditangkap, 3 Masih di Bawah Umur
Kasus itu dapat terungkap setelah Marie Mian Fortune, yang merupakan ibu kandung korban, tak tahan menyembunyikan terus, karena diancam pelaku.
Dirinya akhirnya memberanikan diri menulis sepucuk surat kepada Kapolres Blora agar menangkapnya agar bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hendra Irawan alias Encon mengaku, aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang sepuluh ribu rupiah yang diberi pamannya.
"Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri," ucap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo, Senin (24/10/2022) lalu.
Baca juga: Mensos Risma Bantu Pemulihan Anak Korban Rudapaksa Ayah di Blitar
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Penulis: ahmad mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siksa Anak Tiri Hingga Tewas di Blora, Hendra Irawan Divonis 14 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Blora Divonis 14 Tahun Penjara Karena Aniaya Anak Tiri hingga Tewas
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.