Penganiayaan
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri
Polisi melakukan ekshumasi atau membongkar makam jenazah wanita bernama Rusmita Lestia di ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polisi melakukan ekshumasi atau membongkar makam jenazah wanita bernama Rusmita Lestia.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria asal Kota Ternate berinisial HP alias Edo (34).
Pantauan TribunTernate.com pada Sabtu (2/8/2025), proses ekshumasi ini berlangsung di perkuburan lingkungan RT 12 RW 05, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Baca juga: Dalam Waktu 7 Bulan, Tenaga Kerja Asing Sumbang PAD Halmahera Selatan Rp38 Miliar
Proses ekshumasi ini dimulai dengan penggalian kubur almarhumah oleh pihak keluarga, kemudian dibawa ke tempat otopsi yang dekat dari pemakaman.
Kejadian itu terjadi di kediaman korban di Pulau Gebe, Halmahera Tengah pada 9 Mei 2025.
Dengan kematian korban, keluarga mendesak melakukan otopsi kembali karena mereka menduga adanya kejanggalan dalam kematian korban.
Kabid Dokkes Polda Maluku Utara Kombes Pol dr Robert Tanjung Apriyadi mengaku, ekshumasi ini melibatkan tim dokter forensik Mabes Polri dipimpin Kombes Pol dr Wahyu Hidajati.
Di mana dalam proses ekshumasi, tim akan mengambil rangka-rangka korban untuk dilakukan uji lagi, agar bisa terungkap penyebab kematian.
“Keluarga tidak puas dengan kematian korban sehingga pihak keluarga minta kepada penyidik lakukan ekshumasi,” jelas Kombes Pol dr Robert, Sabtu (2/8/2025).
Dengan dasar itu, penyidik menyurat ke Biddokkes untuk melakukan ekshumasi yang juga melibatkan dokter forensik Mabes Polri.
“Otopsi ini sudah berdasarkan keputusan keluarga dan hasilnya akan dilihat mulai fisik dalam dan semua tubuh korban guna kepentingan terang kasus ini,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, ekshumasi ini berdasarkan petunjuk Jaksa setelah penyidik melakukan tahap I.
“Kasus ini kita tangani sudah pada tahap penyidikan dan sudah tahap I ke Jaksa,” kata Iptu Bondan.
Baca juga: Ini Alasan Banyak Paket Proyek Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Terlambat Tender
Dia menjelaskan dari tahap I, Jaksa minta untuk lakukan otopsi, bahkan dalam kasus ini sebanyak 4 orang diperiksa sebagai saksi.
Untuk tersangka sudah ditahan, dugaan kasusnya penganiayaan berat terhadap korban.
“Pelaku dan korban tinggal bersama dan mereka menikah siri, dugaan penganiayaan akibat sakit hati sehingga pelaku nekat mengakhiri hidup korban,” pungkasnya. (*)
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Polres Ternate Dalami Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Seorang Paman di Ternate Aniaya Ponakan Gegara Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.