Pengasuh Pesantren Cabuli 15 Santriwati, Ponpes Al-Minhaj Baru akan Dicabut Izin jika Terbukti
Aksi pencabulan terjadi di Pondok Pesantren Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Pondok Pesantren Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
Namun, izin pesantran baru bisa dicabut jika pencabulan itu terbukti.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 17 Santriwati di Batang, Ganjar Pranowo Murka: Ini Serius
Menurut Waryono jika terbukti, izin pesantren Al-Minhaj Batang bisa langsung dicabut.
Diketahui pengasuh Pondok Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.
Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).
"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.
Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.
“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.
"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.
Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.
Direktur PD Pontren berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati
3 Berita Populer Malut: Kunker Sherly Laos ke Taliabu Ditunda - Akses Internet di Batang Dua |
![]() |
---|
Pemasangan Akses Internet di Batang Dua, Langkah Sherly Laos untuk Keadilan Digital Maluku Utara |
![]() |
---|
Pemprov Malut Berhasil Beri Akses Internet di Batang Dua, Sherly Laos Masih Keluhkan soal Hal Ini |
![]() |
---|
Senangnya Sherly Laos Sudah Ada Akses Internet di Puskesmas Batang Dua: Nanti SMA Juga Dipasangkan |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.