Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Santri di Ponpes Sragen Tewas Diduga Dianiaya Senior, Sang Orangtua Masih Berjuang Cari Keadilan

Hingga saat ini, kedua orangtua DWW masih terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.

freepik.com/rawpixel
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang berujung fatal di pondok pesantren kembali terjadi.

Seorang santri asal Ngawi, Jawa Timur berinisial DWW meninggal dunia di sebuat pondok pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Adapun DWW masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Diduga, DWW dianiaya oleh seniornya yang merupakan siswa sekolah menengah atas (SMA) karena tidak mengerjakan piket kebersihan kamar.

Kejadian pilu itu terjadi pada Sabtu (19/11/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, korban DWW meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.

Terduga pelaku penganiayaan terhadap DWW hingga tewas diketahui berinisial MH (17) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

DWW sendiri  meninggal dunia dengan dada memerah yang diduga merupakan bekas pukulan atau tendangan yang dilakukan MH (17).

Hingga saat ini, kedua orangtua DWW masih terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.

Bahkan, keduanya rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris.

Kepada Hotman Paris, sang ibu, Jumasri menceritakan kronologi sang putra meninggal dunia.

Menurut Jumasri, pelaku penganiayaan, yakni MH sudah menjalani sidang pertama, namun tidak pernah ditahan.

Tersangka MH hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Ibu santri asal Ngawi, yang anaknya meninggal dunia karena dianiaya di Ponpes Sragen menemui Hotman Paris.
Ibu santri asal Ngawi, yang anaknya meninggal dunia karena dianiaya di Ponpes Sragen menemui Hotman Paris. (Tangkap layar Instagram/hotmanparisofficial)

"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun instagram hotmanparisofficial.

Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.

Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

Baca juga: Kasus Suap Rp2,5 Miliar Wali Kota Bandung, Pakai Kode Everybody Happy dan Nganter Musang King

Baca juga: Horor di Black Link Tol Semarang-Solo: Dua Kecelakaan Maut dalam Dua Hari, 11 Nyawa Melayang

Baca juga: 22 Santriwati Korban Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang, 17 di antaranya Dirudapaksa

Baca juga: Serda Herdi Tewas: Keluarga Curiga dengan Lebam di Tubuhnya, Pernah Mengaku Tertekan di Satgas

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.

Sedangkan dalam video di akun @hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.

Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.

Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Terduga Provokator Belum Ditahan

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sragen pada 20 Maret 2023 lalu.

AKP Wikan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 20 Maret lalu, terkait tidak ditahan, itu hak dan pertimbangan penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut AKP Wikan, terkait dua orang terduga provokator belum dilakukan penahanan karena belum ada petunjuk dan alat bukti yang cukup.

Namun, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, jika terdapat petunjuk, maka bisa diproses lebih lanjut.

"Soal dua orang yang diduga provokator belum ada petunjuk, dan alat bukti yang cukup, tapi tapi proses persidangan tetap dikawal, jika ada petunjuk, dua orang yang diduga provokator bisa diproses," terangnya.

"Karena sudah dilimpahkan, sudah tahap 2, perkara sudah bukan di Polres Sragen," pungkasnya.

Kecurigaan Sang Ayah

Ayah korban, Dwi Minto Waluyo, menjelaskan kecurigaannya saat diberi kabar anak tunggalnya meninggal dunia di pondok pesantren.

Ia mengaku terkejut ketika kabar duka itu disampaikan oleh pimpinan pondok yang mendatangi rumahnya pada Minggu (20/11/2022).

Padahal ia sempat menjenguk anaknya pada Jumat (18/11/2022) dan saat itu kondisi anaknya sehat.

“Pimpinan pondok datang ke rumah hari Minggu, tanya ananda punya bawaan penyakit apa,” ungkapnya pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari Kompas.com.

Setelah mendapat kabar anaknya yang sudah tiga tahun sekolah di pondok pesantren meninggal, Dwi segera mendatangi pesantren untuk menjemput jenazah anaknya.

Namun ketika melihat jenazah anaknya, ia melihat ada luka lebam di dada.

“Saya lihat ada luka lebam pada bagian dada (jenazah), gosong,” terangnya.

Ayah korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

"Harapannya minta tolong diusut siapa yang bertanggung jawab," ujar Dwi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Santri Asal Ngawi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Ponpes Sragen, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved