Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kata Kapolres Morotai, Nasdi Robo Belum di Sidang Kode Etik, Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Usai divonis 4 tahun penjara oleh PN Tobelo belum lama ini, Nasdi Robo oknum Polisi Morotai belum jalani sidang kode etik

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina saat memberikan keterangan disela-sela kerja. Di mana ia mengaku Nasdi Robo belum di sidang kode etik, meski sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Tobelo. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Meski divonis 4 tahun penjara, oleh pengadilan Negeri Tobelo.

Nasdi Robo belum jalani sidang kode etik. Di mana ia merupakan Polisi, bertugas di Polres Pulau Morotai.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina berikan penjelasan, soal sidang tersebut.

Menurutnya, yang bersangkutan saat ini, masih jalani sidang di pengadilan.

Baca juga: Nasdi Robo Oknum Polisi di Morotai, Divonis 4 Tahun Penjara, Karena Terbukti Edarkan Sabu

Setelah dari semua sidang itu, akan dilanjutkan dengan sidang kode etiknya.

"Nanti ada mekanismenya yang dilalui, setelah nanti vonis akan ada yang di lalui, bisa kode etik dan lainnya."

"Jadi nanti kita lihat, dari hasil sidang kode etik, nah itu kan dijelaskan disitu, "jelasnya.

Namun hasil sidang kode etiknya seperti apa, kata Agung belum diketahui, sebab yang bersangkutan masih jalani sidang.

"Nanti fakta persidangan bagaimana itu, nanti dijadikan sebagai vonis hukumannya."

"Untuk sidang kode etiknya belum, masih sidang ya dia, "ujarnya mengakhiri.

Diketahui, Nasdi Robo mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tobelo, Jumat, (14/4/2023).

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan Nasdi Robo alias Nasdi.

Terbukti bersalah secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga: Pj Bupati Morotai Pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lebaran dan Idul Fitri 2023

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sesuai conform dengan tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved