Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nasdi Robo Oknum Polisi di Morotai, Divonis 4 Tahun Penjara, Karena Terbukti Edarkan Sabu

Seorang oknum Polisi di Pulau Morotai bernama Nasdi Robo, divonis 4 tahun penjara karena terbukti edarkan Narkoba

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Suasana Hakim Pengadilan Negeri Tobelo gelar sidang putusan oleh terdakwa oknum anggota Polisi Polres Pulau Morotai atas nama Nasdi Robo, yang diduga terlibat peredaran Narkoba. Hakim pun menjatuhi terdakwa 4 tahun penjara, Jumat (14/4/2023)/Dok: Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai 

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Hakim Pengadilan Negeri Tobelo memvonis, Nasdi Robo dengan 4 tahun penjara.

Nasdi Robo merupakan anggota Polisi di Polres Pulau Morotai, ia secara sah terbukti lakukan penyalahgunaan Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, Jumat (14/4/2023).

Dikatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, telah lakukan persidangan online, Jumat, (14/4/2023) pukul 10.00 WIT.

Baca juga: Jika Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Tambang di Halmahera Selatan Diberi Snaksi Tegas

Terhadap perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba, dengan terdakwa Nasdi Robo.

Dalam persidangan tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan Nasdi Robo alias Nasdi.

Terbukti bersalah secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba dolongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana, dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkoba.

Menjatuhkan Pidana ke Nasdi Robo Alias Nasdi, dengan Pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan.

"Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, "ungkapnya.

Di persidangan juga, hakim membacakan barang bukti milik terdakwa.

Baca juga: Wali Kota Diminta Copot Pimpinan OPD yang Tak Maksimal Jalankan Program Ternate Andalan

"Menyatakan barang bukti berupa 6 saset sedang sabu, dengan berat bruto ± 5,07 gram, dirampas untuk dimusnahkan,"katanya.

Adapun putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sesuai conform dengan tuntutan JPU Kejari Pulau Morotai.

"Sikap JPU menerima hasil putusan, sedangkan sikap terdakwa masih pikir-pikir, dan diberikan 7 hari untuk lakukan banding, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved