Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

KPU Maluku Utara Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Tahapannya

KPU Maluku Utara secara resmi membuka pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPR RI untuk Pemilu 2024

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PEMILU: Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud saat memberikan keterangan. Di mana pihaknya resmi membuka pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024, Senin (24/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan.

KPU Maluku Utara resmi membuka pendaftaran, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPR RI Pemilu 2024.

Pendaftaran melalui Parpol peserta Pemilu 2024 ini, dibuka 1-13 Mei 2024 pukul 08:00 WIT-16:00 WIT.

"Kemudian pada Minggu 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 WIT-23.59 WIT, "ucapnya, Minggu (24/4/2024).

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Rakor Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pileg 2024

Di mana pengumuman serentak dibukanya pendaftaran Bacaleg DPRD, untuk Pemilu 2024.

Dapat diakses mekanisme, prosedur tata cara pengajuannya oleh Parpol, melalui website KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

"Jadi Parpol mengajukan Bacaleg DPRD baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi."

"Dan kabupaten/kota berdasarkan wilayah, dengan jumlah dapil masing-masing, "ujarnya.

Untuk Maluku Utara, terdapat 18 Parpol peserta Pemilu 2024, yang dapat mengajukan.

Untuk seluruh Dapil, dari 5 Dapil di Maluku Utara atau hanya pada Dapil yang disanggupi.

Parpol bisa mengajukan maksimal 100 persen, dari alokasi kursi setiap Dapil dan minimalnya tidak ditentukan.

"Misalnya di Dapil I Ternate-Halmahera Barat, Parpol bisa mengajukan maksimal 12 orang, sesuai jumlah kursi yang tersedia, "jelasnya.

Dalam 12 orang yang diajukan, wajib menyertakan 30 persen kuota perempuan.

Selain itu, kuota 30 persen Bacaleg perempuan tidak bisa sembarangan, dalam penetapan nomor urut.

Dalam hal ini, penempatan nomor urut Bacaleg perempuan sekurang-kurangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved