Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan didampingi ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak perwira polisi Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan beredar viral di media sosial.
Pelaku penganiayaan ini diketahui bernama Aditya Hasibuan, sementara korbannya merupakan mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam video yang beredar, Aditya Hasibuan memukuli Ken Admiral secara brutal.
Belakangan diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022 lalu, tetapi baru terungkap akhir April 2023 ini.
Diduga, Ken Admiral dianiaya hanya karena menolak diajak bermain atau nongkrong oleh Aditya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Aditya, Ken mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.
Tak cukup menganiaya Ken hingga babak belur, Aditya juga diduga merusak mobil pribadi milik Ken.
Kemudian, saat korban menagih kerugian kepada pelaku, korban justru mendapat ancaman tak main-main.
Sebab, saat korban datang ke rumah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil laras panjang.
Baca juga: Ini Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Ada di TKP tapi Biarkan Anaknya Aniaya Brutal Ken Admiral
Baca juga: Penemuan Mayat di Ponorogo Penuh Misteri: Kepala Terpisah dari Tubuh
Baca juga: Buntut Tendang Ibu-ibu Pengendara Motor yang Boncengkan Anak Kecil, Praka ANG Bakal Kena Sanksi
Akibat dari perbuatannya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut atas nama korban, Ken Admiral, serta laporan dari Aditya Hasibuan.
Dilansir Kompas.com, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh tersangka Aditya.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh Aditya," kata Sumaryono.
"Dari LP saudara Ken Admiral ini kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Aditya," sambungnya.
Dengan penetapan tersebut, Sumaryono menegaskan, awalnya pihaknya berencana untuk melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara Aditya dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," tegasnya.
Menurut Sumaryono, pemeriksaan terhadap kasus tersebut sempat terkendala korban yang kini tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
"Kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ucap Sumaryono.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan didampingi ayahnya, Achiruddin Hasibuan, datang ke Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.
Tersangka datang untuk memenuhi panggilan dari Polda Sumut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Ken Admiral.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan sudah diambil alih oleh polda Sumatera Utara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Putra AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Mahasiswa
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Dilaporkan ke Polda Malut atas Dugaan Penganiayaan, Bripda Imam Ancam Lapor Balik Istrinya |
![]() |
---|
Polisi Otopsi Jenazah Wanita yang Diduga Meninggal Dianiaya Suami Siri |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Anak Dibawa Umur, Bripda Aco Dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.