Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Dokter di Lampung Dianiaya Pasien: Videonya Viral, Kini Dipindah ke RS Lain agar Lebih Aman

Korban merupakan dokter Puskesmas di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

freepik.com/rawpixel
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan pasien terhadap dokter terjadi di Lampung.

Insiden penganiayaan itu sempat terekam kamera dan videonya beredar viral di media sosial.

Diketahui, korban merupakan dokter Puskesmas di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Statusnya masih dokter magang.

Dalam video yang beredar, terlihat dua pasien yang mencekik hingga membanting dokter yang sedang bertugas.

Kini, kedua pelaku penganiayaan telah diamankan Polres Lampung Barat pada Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Kalap Tak Kunjung Dapat Warisan, Ikhsanul Kholiqin Membabi Buta Bacok Ibunya Sendiri

Baca juga: Wanita 19 Tahun Tewas di Rumah Kosong, Ternyata Hamil 7 Bulan, Awalnya Pamit untuk Main

Baca juga: Ada 7 Partai Politik yang Belum Deklarasikan Kandidat Capres untuk Pilpres 2024, termasuk PAN

Baca juga: Kondisi Ken Admiral Seusai Dianiaya Anak AKBP Achiruddin Hasibuan: Darah di Mata Beku Semua

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penganiayaan yang dialami dokter Puskesmas bernama Carel Triwiyono Hamonangan terjadi pada Sabtu (22/4/2023).

"Ya benar ada penganiayaan seorang dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," paparnya, Selasa (25/4/2023).

Kedua pelaku merupakan warga Kota Bandar Lampung berinisial AW dan MH.

Proses penangkapan dilakukan setelah masuk laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

AW dan MH yang datang ke Puskesmas sebagai pasien diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kronologi Kejadian

Dilansir TribunLampung.co.id, pada Sabtu (22/04/2023) sekira pukul 05.00 WIB, AW datang ke Puskesmas untuk berobat dan mengeluh sakit nyeri Ulu hati.

Kemudian dokter Carel Triwiyono yang sedang berjaga memberikan obat sesuai dengan keluhan pasien AW.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved