Halmahera Selatan
KPU Halmahera Selatan Umumkan Pengajuan Bakal Calon DPRD untuk Pemilu 2024
KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut, tertuang dalam surat pengumuman nomor : 121/PL.01.4/8204/2023, yang menjelaskan poin-poin tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim menjelaskan, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 diminta lebih dulu menginput data dan dokumen para calon anggota DPRD lesat SILON.
Selanjutnya partai politik datang mendaftar langsung di Kantor KPU Halmahera Selatan, di Jl Raya Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
“Jadi pertama-tam partai mnginput data dan dokumen bacaleg di SILON dilu. Baru partai datang daftar di Kantor KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: PDIP Halmahera Selatan Optimis Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Darmin menambahkan, pendaftaran bakal calon anggota DPRD Halmahera Selatan, dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
“Jadi pendaftaran tetap sesuai jadwal. Kemudian KPU Halmahera Selatan akan lakukan verifikasi lagi,” tandasnya. (*)
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.