Pencabulan di Lingkungan Gereja, Guru Sekolah Minggu Nekat Berbuat Bejat ke 3 Bocah Perempuan
Aksi pencabulan di lingkungan gereja terjadi di Kota Kupang, NTT. Guru sekolah Minggu berinisial JEAP (27) nekat mencabuli tiga anak perempuan.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan di lingkungan gereja terjadi di Kota Kupang, NTT.
Guru sekolah Minggu berinisial JEAP (27) nekat mencabuli tiga anak perempuan.
Aksi bejatnya itu dilakukan dalam ruangan museum sebuah gereja di Kupang.
Baca juga: Ayah Umur 33 Tahun Cabuli Anak Tiri yang Masih ABG, Dilakukan selama Bulan Ramadhan
Aksi bejat JEAP yang berlangsung selama satu tahun itu terkuak setelah salah satu korban menceritakannya kepada petugas keamanan (security) di gereja tersebut.
Petugas security memberitahukan kepada pimpinan Majelis Gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
Pascamenerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari salah satu korban yang membuat laporan.
Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka dengan alasan pihak keluarga sudah meminta klarifikasi dan berdamai dengan tersangka.
"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan, sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," ungkap Andi Gunawan.
Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba bagian sensitif korban.
Modus yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Teddys Kupang.
Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pos Kupang.Com).
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Diduga Cabuli 3 Anak di Lingkungan Gereja
Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi |
![]() |
---|
Keluarga Terduga Korban Kasus Pencabulan di Halmahera Selatan Minta Atensi Kapolda Maluku Utara |
![]() |
---|
Terbukti Cabuli Anak Tiri, Ayah di Halmahera Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lambat Tangani Kasus Pencabulan Anak, Kinerja Satreskrim Polres Halmahera Selatan Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.