Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Dalami Alat Bukti Kasus Pencabulan 3 Siswa SMA di Obi

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti, "kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C Jumario

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario ketika diwawancarai awak media, Kamis (19/12/2024). Pihaknya pasti dalami alat bukti kasus pencabulan 3 siswa SMA di Kecamatan Obi 

TRBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara Iptu Gian C Jumario, menegaskan proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap tiga siswa salah satu SMA di Kecamatan Obi tetap berjalan.

Adapun kasus ini dilaporkan pada November 2024 lalu. Di mana terduga pelakunya adalah oknum guru (laki-laki). Ia diduga mencabuli tiga siswanya yang juga sesama jenis.

Gian mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti sehingga terduga pelaku belum diatahan.

Baca juga: TPDI Tidore Akan Pantau Pergerakan Harga Jelang Ramdhan 2025

"Kami tetap dalami dalam penyelidikan ini. Kami masih mendalami alat bukti yang ada, jadi kami tidak bisa asal melakukan penahanan, "katanya, Selasa (18/2/2025).

Gian menyatakan, Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi telah berkomitmen menuntaskan kasus ini, sehingga proses penyelidikan harus menyeluruh.

"Kami dari Polres, dalam hal ini Polsek Obi, serius dan memastikan bahwa kasus ini akan menjadi terang menderang."

"Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh karena ini merupakan atensi, "ungkapnya.

Dijelaskan, penyidik mengacu pada Pasal 289 dan atau Pasal 292 KUHP terkait tindak pidana pencabulan.

Serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jika korban merupakan anak di bawah umur.

"Jika terbukti memenuhi unsur, tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana yang berat."

"Kami bekerja sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku, dan setiap langkah kami dasarkan pada alat bukti yang cukup, "jelasnya.

Senada, Kapolsek Obi Iptu Fehrizal Adi mengatakan, pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan rekonstruksi fisik. 

"Saat ini korban masih mengikuti kegiatan Paskibraka, sehingga kami meminta pihak korban tetap bersabar. Jika dua alat bukti telah terpenuhi pasti akan ada hasilnya, "ujarnya.

Baca juga: Amin Drakel: Pemimpin Baru Maluku Utara Diminta Wujudkan Birokrasi Bersih

Polsek Obi memastikan kasus dugaan pencabulan tiga siswa SMA ini akan terus dikawal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ferizal meminta masyarakat dan pihak keluarga korban mempercayakan, serta bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

"Terutama para keluarga korban, kami harap bersabar. Kalau sudah ada bukti, kami akan gelarkan untuk tentutakan status kasus, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved