Halmahera Selatan
Tak Memenuhi Syarat, KPU Halmahera Selatan Tidak Lanjutkan Verfak Partai Prima
DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diberi kesempatan oleh KPU untuk perbaikan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diberi kesempatan oleh KPU untuk melakukan perbaikan adminstrasi keanggotaan partai.
Oleh karena itu, KPU Halmahera Selatan tak lagi melanjutkan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut.
“Prima sudah tidak lagi lanjut ke Verfak, karena sudah tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi keanggotaan,” kata anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim, Jumat (28/4/2023).
Darmin menjelaskan, verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik terbagi atas dua poin, yaitu verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Umumkan Tanggapan Warga Terkait DPS pada Pemilu 2024
Dan DPK Partai Prima Halmahera Selatan hanya memenuhi syarat dalam Verfak kepengurusan namun tidak pada Verfak keanggotaan hingga pada perbaikan administrasi keanggotan partai.
“Karena keanggotaan Prima tidak melampaui syarat keanggotaan di Halmahera Selatan. Dia justru di bawah sayarat itu. Jadi KPU tidak lagi melanjutkan Verfak, karena Prima sudah tidak memenuhi syarat Verfak perbaikan administrasi keanggotaan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan, hasil verifikasi DPK Paratai Prima Halmahera Selatan, telah disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.
“Jadi nanti selanjutnya KPU RI yang punya urusan. Jelasnya kita sudah laksanakan verifikasi,” tandasnya. (*)
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.