Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Memenuhi Syarat, KPU Halmahera Selatan Tidak Lanjutkan Verfak Partai Prima

DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diberi kesempatan oleh KPU untuk perbaikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim. Dia mengatakan Partai Prima di Halmahera Selatan tidak lanjut ke Verfak karena tidak memenuhi syarat, Jumat (28/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Halmahera dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah diberi kesempatan oleh KPU untuk melakukan perbaikan adminstrasi keanggotaan partai.

Oleh karena itu, KPU Halmahera Selatan tak lagi melanjutkan verifikasi faktual (Verfak) terhadap partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut.

“Prima sudah tidak lagi lanjut ke Verfak, karena sudah tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi keanggotaan,” kata anggota KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim, Jumat (28/4/2023).

Darmin menjelaskan, verifikasi administrasi dan faktual terhadap partai politik terbagi atas dua poin, yaitu verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Umumkan Tanggapan Warga Terkait DPS pada Pemilu 2024

Dan DPK Partai Prima Halmahera Selatan hanya memenuhi syarat dalam Verfak kepengurusan namun tidak pada Verfak keanggotaan hingga pada perbaikan administrasi keanggotan partai.

“Karena keanggotaan Prima tidak melampaui syarat keanggotaan di Halmahera Selatan. Dia justru di bawah sayarat itu. Jadi KPU tidak lagi melanjutkan Verfak, karena Prima sudah tidak memenuhi syarat Verfak perbaikan administrasi keanggotaan,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, hasil verifikasi DPK Paratai Prima Halmahera Selatan, telah disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“Jadi nanti selanjutnya KPU RI yang punya urusan. Jelasnya kita sudah laksanakan verifikasi,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved